Kutacane. RU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok, Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Rabu, 2 September 2026.
Ketiganya berinisial SA (22), FR (30), dan MK (32).
Mereka diamankan sekitar pukul 17.40 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi pondok yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas narkotika.
Di tempat itu, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan secara bersama-sama.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 0,78 gram dari saku F.R.
“F.R. mengakui ganja tersebut merupakan miliknya,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar kepada rahasiaumum.com, Kamis (03/09/2026).
Polisi selanjutnya menggeledah pondok dan menemukan sebuah dompet di balik dinding triplek.
Dompet tersebut berisi 20 paket sabu dengan berat keseluruhan bruto 2,29 gram.
Selain narkotika, petugas mengamankan uang tunai Rp 80.000, gunting, mancis, kaleng, pipet, serta sejumlah plastik kosong.
Dalam pemeriksaan awal, F.R. mengakui 20 paket sabu tersebut miliknya.
Ia juga menyebut bong yang ditemukan digunakan bersama-sama.
Ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing serta asal-usul narkotika yang ditemukan di lokasi.(AFW11)













