Banda Aceh. RU – Polisi menangkap seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, yang diduga menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan cara menggadaikannya kepada pihak lain tanpa izin pemilik.
MTN diamankan Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh pada Selasa, 1 September 2026 setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penggelapan kendaraan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut dilaporkan melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.
Menurut Dizha, kasus bermula ketika pelapor menyerahkan mobil milik Husni kepada MTN untuk disewakan selama 10 hari.
Tarif yang disepakati sebesar Rp 350.000 per hari.
Setelah masa sewa berakhir, MTN disebut tidak lagi membayar uang rental dan sulit dihubungi.
Pelapor kemudian melacak keberadaan mobil menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan.
Hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental.
“Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” tambah Dizha, Kamis (03/09/2026).
Akibat kejadian itu, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian sekitar Rp 130 juta.
Laporan kemudian dibuat ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum.
Dalam penyelidikan, Unit VI Ranmor mengumpulkan keterangan serta menelusuri keberadaan tersangka dan kendaraan.
Pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan MTN di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee sebelum membawanya ke Polresta Banda Aceh.
Setelah pemeriksaan awal, penyidik sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan dan menetapkan MTN sebagai tersangka.
“Dalam penanganan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti atau petunjuk, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai,” sambung Dizha.
Penyidik selanjutnya melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dizha menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan seluruh fakta serta pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.(R10)













