Kajari Aceh Tamiang: Percuma Tangani Perkara Jika Informasi Tak Sampai ke Masyarakat

Tampak Kajari Dr. Yudhi Syufriadi saat silaturahmi bersama para jurnalis seusai peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Gedung Kejari Aceh Tamiang. Rabu 2 September 2026 [Dok. rahasiaumum.com/S04]

Kualasimpang. RU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang Yudhi Syufriadi menilai peran pers penting dalam menyampaikan informasi mengenai penanganan perkara, kegiatan, serta program kejaksaan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Yudhi dalam silaturahmi bersama para jurnalis seusai peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Gedung Kejari Aceh Tamiang, Rabu (02/09/2026).

“Percuma kami menangani berbagai perkara, melakukan berbagai kegiatan, dan menjalankan berbagai program apabila informasi tersebut tidak tersampaikan kepada masyarakat,” ujar Yudhi Sufriadi.

Menurut Yudhi, selama ini komunikasi dengan wartawan kerap dilakukan melalui telepon, SMS, maupun WhatsApp.

Namun, ia mengaku terkadang belum mengetahui secara langsung identitas wartawan, media, serta organisasi atau komunitas yang menaunginya.

“Selama ini kami sering berkomunikasi melalui telepon, SMS, maupun WhatsApp. Namun, terkadang kami belum mengetahui secara langsung siapa orangnya, medianya apa, dan dari organisasi atau komunitas mana. Karena itu, melalui pertemuan ini kita ingin saling mengenal, membangun komunikasi yang lebih baik, dan mempererat hubungan antara Kejaksaan dengan insan pers,” ungkapnya.

Ia menyadari Kejaksaan membutuhkan dukungan dan kerja sama jurnalis agar pelaksanaan tugas dapat berjalan maksimal.

Di sisi lain, Yudhi meminta pemberitaan mengenai institusinya tetap disajikan secara objektif dan berimbang.

Menurut dia, informasi positif mengenai Kejaksaan dapat disampaikan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan atau hal negatif di lingkungan kejaksaan, wartawan dipersilakan menyampaikannya langsung kepada dirinya sebagai pimpinan.

“Jangan sampai ada persoalan yang menjadi seperti api dalam sekam. Kalau ada sesuatu yang perlu diperbaiki, mari kita komunikasikan dan selesaikan bersama,” katanya.

Pentingnya saling mengenal

Yudhi mengatakan komunikasi perlu diperbaiki karena saat ini terdapat berbagai organisasi, perkumpulan, dan komunitas jurnalis.

Ia mengaku pernah menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengatasnamakan organisasi atau media tertentu.

Setelah ditelusuri, orang tersebut ternyata bukan bagian dari organisasi yang disebutkan.

Kondisi itu membuat pihak kejaksaan harus lebih berhati-hati dalam memberikan informasi.

“Dengan adanya silaturahmi seperti ini, kami berharap kita bisa saling mengenal secara langsung. Kalau ada rekan-rekan yang ingin berkomunikasi dengan saya, silakan menghubungi saya. Yang penting kita mengetahui dengan jelas siapa yang berkomunikasi dengan kita dan untuk kepentingan apa,” katanya.

Yudhi menegaskan kejaksaan membutuhkan pers sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Sebaliknya, wartawan membutuhkan lembaga penegak hukum sebagai sumber informasi yang kredibel.

Karena itu, hubungan keduanya, menurut dia, perlu dibangun melalui komunikasi, keterbukaan, profesionalisme, dan sikap saling menghormati.

Hari Lahir Kejaksaan

Dalam kesempatan tersebut, Yudhi juga menjelaskan perbedaan Hari Lahir Kejaksaan dan Hari Bhakti Adhyaksa.

Menurut dia, sebelumnya Hari Bhakti Adhyaksa diperingati setiap 22 Juli. Namun, berdasarkan kajian sejarah yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2023, 2 September 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pada 2 September 1945, Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno, mengangkat dan melantik Mr. R. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama Republik Indonesia. Momentum tersebut menjadi tonggak sejarah keberadaan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, 22 Juli tetap diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Peringatan tersebut memiliki latar belakang berbeda, yakni momentum ketika Kejaksaan menjadi lembaga yang mandiri dan terpisah dari Departemen Kehakiman pada 1960.

“Jadi, perlu kita bedakan antara Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September dan Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli,” kata Yudhi.

Ia menilai pemahaman mengenai kedua momentum tersebut penting karena berkaitan dengan perjalanan sejarah institusi Kejaksaan Republik Indonesia.(S04)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...