Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan 7 November 2026 sebagai tanggal pelaksanaan pemilihan pengulu (kepala desa) secara serentak.
Sebanyak 116 kute (desa) akan mengikuti pemilihan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) Aceh Tenggara Zahrul Akmal mengatakan, kepastian jadwal itu menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Pengulu Serentak.
“Ada 116 kute di Aceh Tenggara akan mengikuti Pilpengkute serentak,” kata Zahrul kepada rahasiaumum.com, Selasa (01/09/2026).
Menurut Zahrul, Perbup tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah kecamatan.
Selanjutnya, camat meneruskan aturan pelaksanaan Pilpengkute kepada Badan Permusyawaratan Kute (BPK).
Di sejumlah kute peserta, pembentukan Panitia Pemilihan Pengulu (P3) juga mulai dilakukan sebagai bagian dari tahapan persiapan pemungutan suara.
Zahrul menjelaskan, pembiayaan Pilpengkute bersumber dari dua mata anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara 2026 serta Dana Desa (DD) masing-masing kute.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Tenggara merencanakan pemilihan digelar pada Juni atau Juli 2026.
Namun, pelaksanaannya tertunda karena pemerintah daerah masih menunggu proses fasilitasi dan persetujuan Perbup dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Setelah regulasi tersebut diterbitkan, pemerintah daerah menetapkan pemilihan pengulu serentak di 116 kute berlangsung pada 7 November 2026.
“Terbitnya Perbup ini dipastikan Pilpengkute serentak untuk pemilihan pengulu di 116 kute di Aceh Tenggara bakal dilaksanakan 7 November 2026,” ujar Zahrul.(AFW11)













