Banda Aceh. RU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelesaikan 57 perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Capaian tersebut menjadi salah satu kinerja yang dipaparkan Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah dalam pertemuan bersama insan pers di Gedung Serbaguna Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (01/09/2026).
Teuku Rahmatsyah mengatakan, penerapan RJ merupakan upaya kejaksaan menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.
“Restorative justice merupakan bagian dari upaya kita memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bagaimana persoalan dapat diselesaikan dan hubungan yang terganggu dapat dipulihkan,” kata Teuku Rahmatsyah dalam pemaparannya.
Pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Aceh mencatat sembilan perkara masih dalam tahap penyidikan dan empat lainnya berada pada tahap penuntutan.
Sementara perkara yang memasuki tahap eksekusi tercatat nihil.
Dari penanganan perkara tersebut, kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 44.726.162.355.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum saja, tetapi juga memberikan manfaat nyata, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Pada bidang pemulihan aset, Kejati Aceh mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 19.240.203.706.
Menurut Teuku Rahmatsyah, optimalisasi pemulihan aset dan penerimaan negara menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.
“Pemulihan aset dan optimalisasi penerimaan negara juga menjadi perhatian kami. Setiap capaian harus dapat memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, bidang pidana militer mencatat empat kegiatan koordinasi tindak dan 30 kegiatan koordinasi penuntutan.
Adapun bidang pengawasan menerima 16 laporan pengaduan hingga Agustus 2026.
Kejati Aceh juga mencatat perkembangan penanganan daftar pencarian orang (DPO).
Sebanyak delapan orang telah diamankan, sedangkan 43 lainnya masih dalam pencarian.
“Terhadap para DPO yang masih dalam pencarian, kami akan terus melakukan upaya untuk menemukan dan mengamankan mereka. Ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi seluruh jajaran,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Ia menegaskan, seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran Kejati Aceh.
Keterbukaan informasi serta sinergi dengan media juga dinilai penting agar kinerja kejaksaan dapat diketahui masyarakat secara utuh.
“Kami menyadari bahwa kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan sinergi dengan insan pers sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(RSR12)













