Banda Aceh. RU – Abrasi di kawasan pesisir Gampong Lamguron, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, diduga membuka kembali sisa pemakaman lama.
Sejumlah tulang belulang yang terlihat di lokasi kemudian viral melalui media sosial.
Polsek Peukan Bada, Polresta Banda Aceh, telah menelusuri informasi tersebut.
Polisi memastikan lokasi berada di Pantai Dusun Imuem Daud, Gampong Lamguron, bukan Gampong Lamteungoh seperti disebut dalam sejumlah unggahan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Peukan Bada Iptu Suriyatno, Senin (31/08/2026).
“Kami telah berkoordinasi dengan Keuchik Gampong Lamguron, Ibnu Hibban, serta masyarakat di sekitar lokasi penemuan. Berdasarkan keterangan yang kami terima, lokasi tersebut berada di kawasan pantai Dusun Imuem Daud, Gampong Lamguron, Kecamatan Peukan Bada, bukan di Gampong Lamteungoh,” ujar Suriyatno.
Menurut masyarakat dan perangkat gampong, kawasan tersebut dahulu merupakan daratan yang memiliki pemakaman lama.
Setelah tsunami dan abrasi mengubah bentang alam, sebagian area makam kini berada di kawasan perairan.
“Menurut keterangan masyarakat, sebelum tsunami, kawasan tersebut merupakan daratan dan terdapat pemakaman lama di sepanjang garis pantai dengan panjang kurang lebih 800 meter,” jelasnya.
Suriyatno mengatakan abrasi, terutama saat musim timur, dapat menggerus area pemakaman sehingga tulang belulang muncul ke permukaan ketika air laut surut.
“Kemungkinan masih terdapat tulang belulang lain di kawasan tersebut yang dapat ditemukan kembali, khususnya saat kondisi air laut surut,” ujarnya.
Polisi mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan informasi melalui media sosial.
Warga juga diminta berkoordinasi dengan perangkat gampong atau kepolisian jika menemukan sisa pemakaman maupun benda lain yang memerlukan penanganan.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan melalui media sosial. Kami berharap temuan tersebut dapat ditangani dan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak oleh pihak terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan perangkat gampong setempat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait batas wilayah antargampong,” pungkas Suriyatno.(R10)













