Kutacane. RU – Sebanyak 708,82 gram ganja disita polisi dari sebuah kebun warga di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam pengungkapan itu, tiga pria turut diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Ketiganya berinisial S (47), warga Desa Makmur Jaya; K (51), warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe; serta UF (32), warga Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama Unit Reskrim Polsek Lawe Alas pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan ketiga pria di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang pria di sebuah kebun milik warga,” kata Patar kepada rahasiaumum.com, Sabtu (29/08/2026).
Saat pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas ransel cokelat berisi ganja.
Satu paket lainnya yang dibungkus kertas cokelat ditemukan tersembunyi di balik batu.
Total barang terlarang tersebut terdiri dari lima kemasan dengan berat masing-masing 310,86 gram, 120,12 gram, 254,3 gram, 12,14 gram, dan 11,4 gram.
Selain ganja, petugas menyita uang tunai Rp20.000, satu tas ransel cokelat, serta 57 lembar kertas berwarna cokelat.
Ketiga pria beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan peredaran ganja tersebut.(AFW11)













