Banda Aceh. RU – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NH (31) yang diduga mencuri perhiasan emas milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
NH, warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, diamankan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban, Nuraida (50).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 Agustus 2026.
Dari penyelidikan, NH diketahui pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.
“Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” ujar Dizha, Sabtu (29/08/2026).
Polisi menyita 11 mayam emas yang terdiri dari dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Vario BL 4536 LBL, dua telepon seluler Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta kulkas Sharp.
Barang-barang tersebut diduga dibeli atau diperoleh menggunakan uang hasil penjualan emas korban.
Kasus bermula pada 4 Juni 2026 ketika korban menyadari sebagian perhiasannya hilang dari tempat penyimpanan.
Kecurigaan semakin kuat pada 7 Agustus 2026 setelah korban menemukan gelang yang berbeda ukuran dari perhiasan miliknya.
“Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa. Saat itu, korban menemukan salah satu gelang yang berbeda ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya,” ucap Dizha.
Setelah memeriksa kembali seluruh perhiasan dan mencocokkannya dengan surat kepemilikan, korban memperkirakan 19,5 mayam emas murni hilang.
Berdasarkan harga emas pada 24 Agustus 2026, kerugian ditaksir sekitar Rp119 juta.
Penyelidikan juga menemukan emas tersebut diduga telah ditukar atau dijual di dua toko emas.
Sebanyak 10 mayam ditukarkan di Toko Emas Om Yan dan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika.
NH bersama barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” pungkas Dizha.(R10)













