Banda Aceh. RU – Seorang pria berinisial FR divonis hukuman 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak berusia empat tahun.
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam ‘uqubat ta’zir dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa M. Fahmi Reza selama 200 bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan,” demiukian bunyi putusan majelis hakim, sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 200 bulan penjara.
Kronologi kasus
Berdasarkan uraian di persidangan, aksi tersebut terjadi pada Juli 2025 di kediaman terdakwa. Saat itu, korban yang masih berusia empat tahun disebut sedang bermain di depan rumah.
Terdakwa kemudian memanggil dan membujuk korban untuk masuk ke kamar belakang dengan alasan mengajak menonton video animasi Kuromi di YouTube. Di dalam kamar itu, terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
Usai kejadian, terdakwa juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Dalam persidangan terungkap terdakwa memegang bahu korban sambil mengatakan, “Jangan bilang-bilang sama bunda.”
Perbuatan terdakwa juga diperkuat oleh hasil Visum et Repertum yang diterbitkan Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh pada 20 Juli 2025.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan korban memerlukan pendampingan dan bimbingan psikolog anak guna memulihkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.(TH05)













