Singkil. RU – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon melantik dan mengambil sumpah 361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis (27/08/2026) di halaman kantor Bupati.
Untuk diketahui, jumlah PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh Singkil yang ditetapkan sebanyak 366 orang. Namun, pada prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah hanya 361 orang yang dilantik.
Sementara, tiga orang masih dalam proses perbaikan dokumen, dan dua orang lainnya menyatakan mengundurkan diri.
Bupati H Safriadi Oyon, dalam arahannya menegaskan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu ini, awal dari tanggung jawab untuk membuktikan pengabdian melalui kinerja yang nyata.
“Setiap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan tetap dievaluasi setiap tahun. Yang menjadi ukuran adalah kinerja, disiplin, tanggung jawab dan kontribusi dalam menjalankan tugas.” kata Oyon.
Bupati juga meminta para PPPK tidak menjadikan status kepegawaian sebagai alasan untuk berhenti meningkatkan kualitas pengabdian.
“Kepercayaan sebagai aparatur pemerintah harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab,” tegasnya.(TH05)













