Redelong. RU – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah bersama kepolisian menggelar razia di sejumlah kamar hunian warga binaan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Kamis (27/08/2026).
Razia berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Petugas memeriksa enam kamar, yakni kamar 03, 04, 06, 18, 25, dan 26.
Penggeledahan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), didampingi Kasubsi Pengelolaan, staf KPR, dua Karupam, anggota jaga Rupam A dan C, serta tiga personel Sabhara Polres Bener Meriah.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian.
Barang tersebut meliputi satu sabuk, satu kabel rakitan, tiga pisau cukur, tiga cermin, satu botol parfum berbahan kaca, satu silet, tiga paku, tiga kaleng, dua sendok, dan 19 korek api.
Deteksi Dini
Razia merupakan bagian dari langkah deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan rutan.
Seluruh kegiatan dilakukan secara preventif guna memastikan kondisi blok hunian tetap aman dan kondusif.
Pengawasan juga diarahkan untuk meningkatkan kedisiplinan warga binaan dalam mematuhi tata tertib yang berlaku.
Petugas Rutan Bener Meriah akan melaksanakan pemeriksaan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.(BI09)













