Buronan Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Darussalam

pemerkosa anak
Tim Tabur Kejati Aceh mengamankan terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak yang masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2022. [Foto: Kejati/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf (22), terpidana jarimah pemerkosaan terhadap anak yang buron selama 4 tahun, hingga akhirnya ditangkap pada Selasa siang, 25 Agustus 2026 di kawasan Darussalam, Aceh Besar.

Saat hendak diamankan, Yusuf sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri melalui jendela rumah.

Petugas pun mengejarnya hingga satu kilometer dan diberikan tembakan peringatan ke udara, hingga akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat tanpa menimbulkan korban.

Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap seorang anak.

Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan.

Dalam proses pelaksanaan putusan empat tahun lalu  itu, Muhammad Yusuf pun melarikan diri dari LPKA. Setelah pencarian, keberadaannya tidak ditemukan hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 terkait permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO kepada Kejati Aceh.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana.

Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa Muhammad Yusuf telah melarikan diri ke luar negeri. Pencarian kemudian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan.

Sekitar Mei 2026, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana telah kembali ke kediamannya di Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Namun, saat hendak diamankan, Muhammad Yusuf kembali berhasil melarikan diri, hingga petugas kembali kerepotan untuk memburu buronan yang lepas lagi.

Dari hasil pelacakan ulang, tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam.

Aparat pun bergerak dan berhasil menemukan Muhammad Yusuf di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Dan saat hendak diamankan, ia kembali berusaha kabur melalui jendela rumah, terjadi pengejaran sejauh satu kilometer, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Saat ini, Muhammad Yusuf sudah dibawa ke Kejari Aceh Besar untuk dilakukan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...