Bireuen. RU – Aksi perambahan ratusan hektare kawasan hutan produksi di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, telah menyebabkan konflik perebutan wilayah antara warga Gampong Garab dan Gampong Bale Daka.
Di tengah konflik tersebut, alat berat jenis ekskavator disebut masih beroperasi membuka kawasan hutan.
Sejumlah warga menduga lahan yang dibuka akan dipersiapkan untuk perkebunan sawit.
Konflik ini bermula dari dugaan jual-beli dan penguasaan lahan hutan produksi secara ilegal. Warga Bale Daka menyebut sebagian kawasan yang dibuka masuk wilayah gampong mereka. Sebaliknya, sejumlah warga Garab mengklaim lahan tersebut berada dalam wilayah mereka.
“Perselisihan ini bukan sekadar soal batas desa. Kawasan yang dipersoalkan merupakan hutan produksi yang secara hukum berstatus sebagai kawasan hutan negara,”ujar warga .
Padahal, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pembukaan lahan di kawasan hutan., bernomor 800/079/2026, ditandatangani Kepala UPTD KPH Wilayah V Aceh Anbiya pada 13 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, KPH menegaskan larangan membuka lahan, menduduki, menggarap, menebang pohon, maupun mendirikan bangunan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
KPH juga melarang pengangkutan, penguasaan, dan kepemilikan hasil hutan kayu dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah.
Surat itu bukan sekadar imbauan. KPH mencantumkan ancaman pidana bagi pelanggar. Pembukaan kawasan hutan tanpa izin, misalnya, disebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam surat edaran.
Namun, surat tersebut jelas tidak mampu menghentikan pembukaan kawasan hutan di Peulimbang.
Saat ini, pembukaan lahan pun masih berlangsung menggunakan ekskavator untuk membuka kawasan.(TH05)













