Lhokseumawe. RU – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait permintaan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 di sejumlah dinas dan instansi, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.
YARA mendaftarkan permohonan tersebut pada 18 Agustus 2026 setelah mengajukan permintaan informasi dan keberatan kepada badan publik terkait, tetapi belum menerima tanggapan.
“Permohonan ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah,” tutur Safira Ulfa mewakili Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) YARA dalam siaran pers yang diterima di Banda Aceh, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Safira, akses terhadap dokumen anggaran dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui arah penggunaan uang publik sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Langkah YARA tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
“Kemudian Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan,” ujar Safira.
Sementara Pasal 35 ayat (1) memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan keberatan apabila permintaan informasi tidak ditanggapi, tidak dipenuhi, atau informasi tidak diberikan sesuai ketentuan.
Menurut Safira, apabila sengketa tidak terselesaikan, Pasal 37 UU KIP membuka ruang bagi pemohon untuk mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Penyelesaian sengketa tersebut selanjutnya dapat dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Safira menegaskan, permohonan sengketa ini bukan semata-mata kepentingan organisasi, melainkan bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.
“Transparansi anggaran merupakan salah satu fondasi pemerintahan yang akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik direncanakan dan digunakan,” ujar Safira.
Saat ini, YARA masih menunggu penetapan jadwal pemeriksaan dari Komisi Informasi Aceh.
YARA berharap proses tersebut memberikan kepastian atas akses terhadap informasi yang dimohonkan sekaligus mendorong badan publik lebih terbuka dan responsif terhadap hak masyarakat memperoleh informasi.
“Bagi YARA, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan uang publik dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Safira.(TH05)













