Tapaktuan. RU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan meminta pemerintah untuk membuka Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang berada di wilayah Kecamatan Samadua.
Permintaan tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang digelar di ruang rapat Lantai I Gedung DPRK Aceh Selatan, Senin, 24 Agustus 2026, dihadiri anggota DPRK Aceh Selatan, komponen masyarakat, para keuchik, pemangku kebijakan serta unsur Muspika Kecamatan Samadua.
Rekomendasi yang dihasilkan dalam RDPU tersebut; DPRK Aceh Selatan meminta pemerintah daerah dan instansi yang berwenang di bidang perizinan mineral dan batu bara (Minerba) memberikan data terkait legalitas IUP, kesesuaian wilayah, pemenuhan persyaratan, serta kepatuhan pemegang IUP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Aceh Selatan.
“Rekomendasi ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK dan penyaluran aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa.
Dalam rapat tersebut, DPRK mendengar secara langsung berbagai aspirasi dan paparan masyarakat terkait keberadaan serta aktivitas IUP eksplorasi di Kecamatan Samadua.
Setelah melakukan dialog dan mendengar masukan dari masyarakat, DPRK Aceh Selatan menyepakati sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ada beberapa rekomendasi lain yang dihasilkan dalam RDPU tersebut. Pertama, DPRK Aceh Selatan meminta pemerintah daerah dan instansi yang berwenang di bidang perizinan mineral dan batu bara (Minerba) memberikan data terkait legalitas IUP, kesesuaian wilayah, pemenuhan persyaratan, serta kepatuhan pemegang IUP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Aceh Selatan.
DPRK Aceh Selatan juga meminta Pemkab Aceh Selatan memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan IUP eksplorasi di Kecamatan Samadua.
Sosialisasi itu meliputi informasi mengenai pemegang IUP, lokasi dan luas wilayah izin, jangka waktu izin, tahapan kegiatan eksplorasi, serta hak dan kewajiban para pihak.
Sosialisasi tersebut diminta melibatkan instansi yang berwenang dan pemegang IUP serta dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah rekomendasi ditandatangani.
DPRK juga meminta pemerintah daerah menyampaikan hasil tindak lanjut secara tertulis kepada DPRK Aceh Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Rema menegaskan, rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan, pembinaan, pengawasan, pemberian sanksi hingga pencabutan IUP.
Melalui RDPU tersebut, kata Rema, DPRK berupaya memastikan persoalan IUP eksplorasi di Kecamatan Samadua mendapat penjelasan yang terbuka, baik menyangkut aspek legalitas maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Rekomendasi itu selanjutnya menjadi dasar bagi DPRK untuk melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pemerintah daerah dan instansi terkait atas aspirasi yang disampaikan masyarakat, terkait penolakan rencana eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kemukiman Panton Luas, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan.(TH05)













