Polisi Amankan Pria 41 Tahun dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Tampak terduga tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diamankan Polresta Banda Aceh. Sabtu 22 Agustus 2026 [Dok. Polretsta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pria tersebut diamankan pada Kamis (20/8/2026) dan kini menjalani proses penyidikan.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan adanya perubahan perilaku pada anak.

“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Laporan polisi terkait perkara itu dibuat pada 11 Desember 2025.

Dugaan tindak pidana terjadi pada November 2025 di wilayah Aceh Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga korban mengalami kekerasan seksual secara berulang.

Dugaan tersebut diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu.

“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” kata Dizha.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan QZ.

Tim Unit IV PPA kemudian mengamankannya untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh dan menjalani pemeriksaan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegasnya.

Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.

“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Kompol Dizha.

Polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalan korban demi menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak.(R10)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...