Banda Aceh. RU – Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pria tersebut diamankan pada Kamis (20/8/2026) dan kini menjalani proses penyidikan.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan adanya perubahan perilaku pada anak.
“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Laporan polisi terkait perkara itu dibuat pada 11 Desember 2025.
Dugaan tindak pidana terjadi pada November 2025 di wilayah Aceh Besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga korban mengalami kekerasan seksual secara berulang.
Dugaan tersebut diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu.
“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” kata Dizha.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan QZ.
Tim Unit IV PPA kemudian mengamankannya untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh dan menjalani pemeriksaan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegasnya.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Kompol Dizha.
Polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalan korban demi menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak.(R10)













