Serahkan Diri ke Polisi, Pria 32 Tahun Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Tampak terduga tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menyerahkan di ke Polresta Banda Aceh. Sabtu 22 Agustus 2026 [Dok. Polretsta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Seorang pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

MA sebelumnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada 8 April 2026.

Korban merupakan anak berusia tiga tahun yang berdomisili di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang disampaikan ibu korban. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Dugaan kekerasan seksual terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko emas di kawasan Banda Raya.

Peristiwa itu diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada sang ibu.

“Ibu korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa ke bidan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet. Setelah itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang terjadi,” ungkapnya.

Dari keterangan korban kepada ibunya, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap terlapor.

Dalam perkembangan kasus, MA datang secara sukarela ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Yang bersangkutan awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Setelah penetapan status tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan ahli, melakukan observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi administrasi perkara.

Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.

“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU agar penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(R10)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...