Kutacane. RU – Upaya pembenahan pelayanan publik yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara berbuah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Capaian itu diraih setelah penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menunjukkan peningkatan selama tiga tahun berturut-turut.
Pada 2024, Dinas Sosial Aceh Tenggara memperoleh nilai 84,15.
Angka tersebut meningkat menjadi 87,66 pada 2025, kemudian kembali naik menjadi 88,10 pada 2026.
Selama periode itu, instansi tersebut konsisten berada dalam Zona Hijau.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara Bahagia Wati mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil dari pembenahan pelayanan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, ini hasil kerja bersama. Kami tidak akan berpuas diri. Target kita tahun 2027 harus tembus 90,00,” kata Bahagia Wati, Kamis (20/08/2026).
Menurut dia, peningkatan nilai tersebut menjadi dorongan bagi jajaran Dinas Sosial untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Bahagia menegaskan, penghargaan dari Ombudsman bukanlah tujuan akhir.
Evaluasi akan terus dilakukan agar pelayanan publik semakin mudah diakses serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Semoga ke depan pelayanan sosial kita semakin dirasakan manfaatnya sampai ke desa-desa,” ujarnya.(AFW11)













