Singkil. RU – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh mengungkap sejumlah praktik ilegal yang menyebabkan penyusutan luas kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil di Kabupaten Aceh Singkil.
“Dalam rentang 2019 hingga awal 2026, total kehilangan tutupan hutan di SM Rawa Singkil tercatat mencapai 3.579 hektare,” ujar Kabid Riset P2LH Aceh, Muhammad Resqi, dikutip Senin (17/08/2026).
Ia mengungkapkan, dalam pemantauan lapangan yang dilakukan P2LH pada Juli 2026, ditemukan aktivitas pembukaan kawasan serta keberadaan alat berat berupa ekskavator di SM Rawa Singkil.
Untuk diketahui, pada awalnya, SM Rawa Singkil ditetapkan dengan luas sekitar 102.500 hektare yang mencakup wilayah Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Namun, berdasarkan keputusan penunjukan kawasan pada 2015, luas yang tercatat kemudian berkurang menjadi sekitar 81.338 hektare.
Saat ini, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa luasan kawasan itu semakin tergerus akibat berbagai ancaman, mulai dari perambahan, pembukaan perkebunan, pembalakan liar, kebakaran, hingga persoalan tata batas.
Menurut dia, aktivitas pembukaan kawasan menggunakan alat berat tidak mungkin berlangsung tanpa adanya proses mobilisasi. Penggunaan ekskavator membutuhkan akses, bahan bakar, operator, jalur masuk, serta waktu untuk melakukan pekerjaan.
Karena itu, keberadaan alat berat di lokasi perambahan semestinya menjadi indikator yang dapat dideteksi melalui sistem pengawasan kawasan, baik melalui patroli lapangan maupun pemantauan spasial dan penginderaan jauh.
“Jika sistem pengawasan berjalan efektif, keberadaan alat berat di dalam kawasan konservasi semestinya menjadi sesuatu yang sulit terjadi tanpa diketahui,” ujarnya.
Ia juga menilai persoalan perambahan di Rawa Singkil tidak tepat jika hanya dilihat sebagai tindakan individual masyarakat.
Terlebih, pembukaan lahan yang telah menggunakan alat berat dan membutuhkan modal besar perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Penegakan hukum, semestinya tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap siapa yang membiayai, mengorganisasi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujarnya.
Desakan agar penegakan hukum menyasar jaringan di balik perambahan itu sebelumnya juga telah disuarakan masyarakat sipil, namun aksi perambahan yang mengubah hutan menjadi perkebunan, hingga saat ini masih berlangsung tanpa adanya penindakan dari aparat hukum.
“Pengawasan kawasan konservasi tidak boleh hanya bekerja dengan pola menunggu laporan setelah kerusakan terjadi. Begitu pula penegakan hukum tidak seharusnya baru bergerak ketika kawasan telah berubah menjadi perkebunan,” tukasnya.(TH05)













