Banda Aceh. RU – Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr. Taqwaddin, meminta seluruh pihak menjaga perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan melalui proses panjang.
Seruan itu disampaikan menyusul kondisi yang sempat memanas dalam acara Zikir Akbar memperingati 21 tahun Damai Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurut Taqwaddin, konflik bersenjata selama puluhan tahun telah menelan ribuan korban jiwa, menumpahkan darah, serta membuat masyarakat hidup dalam keterpurukan.
Karena itu, pengalaman kelam tersebut harus menjadi pelajaran sejarah bagi seluruh warga Aceh, terutama generasi muda.
Perdamaian Aceh tercapai melalui kesepahaman antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Taqwaddin menegaskan seluruh pihak di Aceh memiliki kewajiban menjaga dan menghormati kesepakatan tersebut.
“agar semua orang yang ada di Aceh wajib menghormati MoU Helsinki. Ini tidak bisa tidak. Hukumnya wajib,” tegas Ketua ICMI Aceh itu, Minggu (16/08/2026).
Ia menilai persoalan utama Aceh saat ini bukan lagi isu separatisme, melainkan kesejahteraan masyarakat yang belum berkembang secara merata.
Menurut dia, kemakmuran masih lebih banyak dinikmati segelintir elite, sementara sebagian besar rakyat masih menghadapi kemiskinan.
“Demi MoU Helsinki maka Damai Harga Mati. Mari Sejahterakan warga Aceh dalam NKRI,” ujar Taqwaddin.
Ia mengatakan, penguatan perdamaian harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pengentasan kemiskinan, menurut dia, menjadi salah satu kunci menjaga keberlanjutan perdamaian.
Taqwaddin juga menyoroti posisi Aceh yang memiliki kekhususan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan merujuk Pasal 18 UUD 1945, ia menyebut Aceh memiliki status sebagai daerah istimewa sekaligus daerah khusus.
Namun, status tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
Aceh yang memiliki sumber daya alam melimpah masih menghadapi persoalan kemiskinan.
“Ini tak bisa dibiarkan. Harus segera diupayakan membangun kesejahteraan rakyat,” katanya.
Untuk itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dinilai perlu membuka lebih banyak lapangan kerja agar pertumbuhan ekonomi dapat memberikan pendapatan yang layak bagi masyarakat.
Selain persoalan kemiskinan, Taqwaddin meminta hambatan birokrasi dan praktik korupsi yang mengganggu pembangunan diberantas secara serius.
Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Dan, jika ada dan terbukti melakukan korupsi maka harus dipidana penjara, didenda, diwajibkan bayar uang pengganti, serta asetnya dirampas untuk negara,” pungkas Dr Taqwaddin, yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.(R10)













