Tersangka Penggelapan Pajak di Aceh Barat Dilimpahkan ke Jaksa

penggelapan pajak
JPU Kejari Aceh Barat memeriksa tersangka RPS (41), karyawan PT ATM saat pelimpahan berkas dan barang bukti dari Mapolda Aceh. [Foto: Kejari/Rahasiaumum.com]

Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi, serta perpanjangan STNK,  dengan tersangka berinisial RPS (42), warga Desa Seuneubok, Meulaboh.

“Total kerugian dalam kasus dugaan penggelapan pajak ini senilai Rp311,39 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, dikutip Sabtu (15/08/2026)

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RPS selama ini merupakan karyawan PT ATM diberikan kewenangan untuk mengurus pajak kendaraan, balik nama, mutasi, dan perpanjangan STNK ke kantor Samsat.

Dalam prosesnya, seluruh biaya pengurusan ditransfer ke rekening pribadi tersangka. Namun, dalam rentang waktu 2 Desember 2024 hingga 6 Mei 2025, tersangka diduga tidak menyetorkan uang tersebut sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil audit internal PT ATM pada 29 April 2025, ditemukan adanya 59 dokumen pengurusan pajak dan STNK yang terbengkalai atau belum diselesaikan.

Dalam kasus ini, total dana yang telah diterima di rekening pribadi tersangka RPS mencapai Rp311,39 juta, namun tersangka diduga tidak menyetorkan dana yang sudah diterima tersebut untuk melakukan pengurusan surat kendaraan bermotor di samsat.

Ia menjelaskan, kasus tersebut awalnya sempat dilakukan mediasi, di mana tersangka RPS berjanji menyelesaikan dokumen tersebut paling lambat 30 September 2025.

Namun hingga tenggat waktu, janji tersebut tidak dipenuhi sehingga perusahaan terpaksa mengambil alih pengurusan.

“Uang ratusan juta rupiah tersebut diketahui telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan,” kata Irfan.

Atas perbuatannya, tersangka RPS melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih ke tahap penuntutan di Kejari Aceh Barat.

JPU yang ditunjuk akan segera melengkapi seluruh berkas administrasi pelimpahan, termasuk penyusunan surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh agar perkara dapat segera disidangkan, demikian Irfan Nirwana Satriyadi.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...