Tersangka Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh Dilimpahkan ke Kejari

Suasana penyerahan tersangka kasus pemerasan Bukit Lamreh, NZ (26) beserta barang bukti kepada Kejari Aceh Besar. Kamis 13 Agustus 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Jantho. RU – Perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap wisatawan di kawasan Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, memasuki tahap penuntutan.

Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka NZ (26) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (13/08/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar dengan pengawalan petugas kepolisian.

NZ disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain anting-anting emas, telepon seluler iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap akhir penyidikan sebelum perkara diteruskan ke pengadilan.

Setelah tahap II dilakukan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Mahdi mengatakan kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu kawasan wisata yang cukup populer di Aceh Besar.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, NZ diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban hingga menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman.

Kepolisian, kata dia, berkomitmen menindak tegas tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan wisata.

Penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aksi pemerasan terhadap wisatawan pada Minggu, 14 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Polisi kemudian mengidentifikasi NZ dan menangkapnya di rumah tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap seorang mahasiswi.

Dalam aksinya, korban disebut diminta menyerahkan uang Rp3 juta.

Karena tidak memiliki uang, korban memberikan anting-anting sebagai jaminan.

Ketika korban hendak menebus barang tersebut, polisi yang telah menyiapkan penyamaran atau undercover mengamankan salah satu terduga pelaku beserta barang bukti dan sepeda motor.

Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Penyidik juga sempat mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejari Aceh Besar selanjutnya akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa agar dapat ditindaklanjuti.(R10)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...