Banda Aceh. RU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1.441.050.988.138.
Nilai tersebut turun sekitar 4,87 persen dibandingkan APBK 2026.
Rancangan anggaran itu dibahas dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (13/08/2026), yang dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.
Dalam sidang tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK 2027 kepada Wali Kota.
Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS tersebut mengacu pada Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah menerima laporan Banggar, Illiza dijadwalkan menyampaikan jawaban Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rapat paripurna berikutnya pada Jumat, 14 Agustus 2026 pagi.
“Besok pagi akan kita sampaikan jawaban terhadap Banggar tentang RKUA-PPAS APBK Banda Aceh TA 2027,” ungkap Illiza.
Selain memberikan tanggapan atas laporan Banggar, pemerintah kota juga akan menyampaikan penjelasan dan menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Juga penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Raqan tentang Perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BMD,” ujar Illiza.
Penyampaian jawaban pemerintah kota menjadi tahapan lanjutan dalam pembahasan RKUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(RSR12)













