Banda Aceh. RU – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi sejumlah pejabat Eselon II serta Kepala Kejaksaan Tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain Teuku Rahmatsyah, prosesi pelantikan turut mengukuhkan puluhan pejabat lain, di antaranya sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi dari berbagai provinsi serta pejabat Eselon II pada berbagai bidang di Kejaksaan Agung.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Jaksa Agung dalam amanatnya.
Burhanuddin menyoroti momen pelantikan yang berlangsung di tengah situasi Kejaksaan sedang menghadapi ujian publik, bukan dalam kondisi mendapat pujian. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat baru segera bekerja maksimal untuk memulihkan marwah institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Transparansi publik harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Burhanuddin.
Jaksa Agung turut menekankan pentingnya pemerataan penanganan perkara korupsi agar tidak lagi terpusat di Kejaksaan Agung, melainkan mendorong Kejaksaan Tinggi di daerah, termasuk Aceh, untuk berani menangani perkara-perkara korupsi strategis secara profesional.(TH05)













