Meulaboh. RU – Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat mengawal proyek pembangunan jalan kampus senilai Rp2,1 miliar lebih, sebagai upaya menerapkan tata kelola keuangan dan pembangunan yang transparan serta akuntabel.
“Pendampingan hukum ini untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Barat, Yuni Rahayu dikutip Rabu (05/08/2026).
Kegiatan pembangunan yang diawasi di antaranya; proyek peningkatan Jalan Lingkar UTU Meulaboh dengan nilai kontrak sebesar Rp1,25 miliar dengan HPS Rp1,49 miliar, serta kontraktor pelaksana CV. Batee Roo Away konsultan pengawas CV. Nuansa Karya Consultant (Rp74,2 Juta), dan kegiatan ini memiliki masa kontrak sejak tanggal 6 Juli 2026 – 5 Oktober 2026.
Selain itu, proyek peningkatan Jalan Rabat Beton UTU Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat memiliki nilai kontrak Rp910,4 juta dari HPS: Rp999,9 juta, dengan kontraktor pelaksana CV. Surya Belantara Indo Niaga dan konsultan pengawas CV Utama Karya Design (Rp49,5 Juta), masa kontrak kegiatan sejak tanggal 6 Juli 2026 – 4 September 2026.
Guna memastikan seluruh proyek infrastruktur kampus berjalan lancar dan taat hukum, pimpinan UTU pun menggelar Pertemuan Ekspose Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat di Aula Kantor Kejari setempat pada Selasa 4 Agustus 2026.
Pertemuan ini difokuskan pada permohonan pengawalan serta pendampingan hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terhadap proyek peningkatan infrastruktur yang sedang berjalan di lingkungan Kampus UTU, Meulaboh.
Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan, Dr Mursyidin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi seluruh prosedur dan masukan teknis dari Kejaksaan.
“Kami sepenuhnya mendukung dan siap menjalankan masukan dari Kejari Aceh Barat. Pendampingan ini merupakan langkah strategis agar proses pembangunan kampus tidak hanya selesai tepat waktu dan tepat mutu, tetapi juga bersih, transparan, serta terlindungi secara hukum,” ujarnya.(TH05)













