Jakarta. RU – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memasuki babak baru.
Perkembangan terbaru muncul setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha bernama Nurman Herin sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyampaikan bahwa Nurman diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Sejak Kamis lalu, Nurman resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengambil langkah terhadap pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang lebih dikenal sebagai Ferry Boboho.
Ferry sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Kamis.
Setelah pemeriksaan, penyidik mengumumkan rencana untuk menitipkan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah itu disebut dilakukan demi mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci status hukum Ferry maupun keterkaitannya dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim 9 yang melakukan penyidikan kasus ini telah memanggil 11saksi untuk diminta keterangan.
Sebanyak delapan di antaranya memenuhi panggilan, yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB dan ES.
Adapun total saksi yang telah diperiksa kurang lebih sebanyak 24 saksi.
Di antara saksi ada nama yang familiar dalam pusaran kasus PT Asabri dan sempat ditetapkaan sebagai tersangka.
Meskipun status tersangka tersebut akhirnya dihentikan dan pernah diperiksa sebagai saksi perkara korupsi PT Asabri yang ditangani Jampidsus Kejagung pada 2021.(TH05/MSN)













