Redelong. RU – Tim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong melaksanakan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) terhadap pelaksanaan putusan pengadilan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah, Jumat, 24 Juli 2026.
Kegiatan yang dipimpin Hakim PN Simpang Tiga Redelong, Riris Novtasya Yolanda Sihombing, S.H., itu bertujuan memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sekaligus memantau kondisi narapidana selama menjalani masa pidana.
Pelaksanaan Wasmat mengacu pada Pasal 277 hingga Pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain meninjau pelaksanaan putusan, tim juga memantau pembinaan, kondisi hunian, dan pelayanan bagi warga binaan guna memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

Kedatangan rombongan disambut jajaran Rutan Kelas IIB Bener Meriah sebagai bagian dari penguatan sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Ari Samanto, mengatakan kegiatan tersebut menjadi upaya memastikan kondisi narapidana sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan yang berjalan sesuai aturan.
“Kami pihak Rutan menyambut dengan baik kedatangan tim Pengadilan yang melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman. Kedepannya sinergi terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ari Samanto kepada rahasiaumum.com, Sabtu (25/07/2026).
Ia berharap kegiatan Wasmat dapat memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan.(BI09)













