Redelong. RU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah memperkuat sinergi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah guna mendorong legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk hasil karya warga binaan.
Koordinasi tersebut difokuskan pada pengurusan rekomendasi pendaftaran merek sebagai bentuk pengakuan hukum terhadap produk yang dihasilkan dalam program pembinaan kemandirian.
Karutan Kelas IIB Bener Meriah melalui Kasubsi Pengelolaan, Hisrijal, mengatakan rekomendasi dari instansi terkait menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran merek.
“Kita perlu rekomendasi pendaftaran merk di dinas terkait, untuk memberikan legalitas resmi hasil daripada karya warga binaan,” ujar Hisrijal melalui keterangannya kepada rahasiaumum.com, Jumat (24/07/2026).
Selain membahas pendaftaran merek, kedua pihak juga merencanakan pelatihan penyuluh keamanan pangan yang akan digelar melalui kolaborasi antara Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Rutan Kelas IIB Bener Meriah.
Pelatihan tersebut dirancang melibatkan warga binaan dan petugas pemasyarakatan sebagai upaya meningkatkan kompetensi dalam penerapan standar keamanan pangan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah, Rahmayanti, menyambut baik langkah Rutan Kelas IIB Bener Meriah dalam memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk hasil pembinaan melalui pendaftaran merek.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan kolaborasi antarinstansi semakin erat sehingga program pembinaan kemandirian di Rutan Kelas IIB Bener Meriah mampu menghasilkan produk yang memiliki legalitas, aman dikonsumsi, dan memberikan nilai tambah bagi warga binaan setelah kembali ke tengah masyarakat.(BI09)













