Jantho. RU – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mencopot Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Jafaruddin, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, mengatakan pencopotan diperlukan agar penyidikan berjalan independen, profesional, dan bebas dari intervensi.
Menurutnya, langkah itu juga penting untuk menjaga objektivitas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap Polri.
Kasus tersebut mengakibatkan korban kehilangan salah satu tangan dan kini ditangani penyidik Polda Aceh.
Dugaan tindak pidana itu telah dilaporkan ke SPKT Polda Aceh dengan Nomor LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026.
“Kapolda Aceh harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika terbukti terlibat, siapa pun wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, kami mendesak agar Wakapolres Aceh Selatan segera dicopot dari jabatannya selama proses hukum berlangsung,” kata Muhammad Nur kepada rahasiaumum.com, Sabtu (25/07/2026).
YARA juga meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat secara objektif dan transparan.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak Kompolnas, LPSK, dan Komisi III DPR RI mengawasi penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.
“Melakukan kekerasan atau menghukum seseorang tanpa melalui proses peradilan adalah bentuk pelanggaran hukum dan mencederai prinsip hak asasi manusia. Negara tidak boleh memberi ruang bagi praktik main hakim sendiri,” ujar Muhammad Nur.(BI09)













