Jakarta. RU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan, Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung sejak Jumat, 24 Juli 2026.
“Penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi besar,”
Langkah tersebut juga diperlukan untuk memberikan pelindungan kepada Febrie selama proses hukum berlangsung.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” lanjutnya.(TH05/Okezone)













