Redelong. RU – Dalam upaya menata administrasi aset negara, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah melakukan peninjauan sekaligus pengembalian tapal batas Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan tersebut diwakili Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Hisrijal, bersama staf pengelola Barang Milik Negara (BMN) dan sejumlah pegawai.
Langkah itu merupakan bagian dari penyesuaian administrasi menyusul perubahan status kepemilikan sertifikat menjadi milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan legalitas aset sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Rutan Kelas IIB Bener Meriah.
Pelaksanaannya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bener Meriah yang diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Zhul Andriansyah Putra, beserta jajaran.
Tim gabungan kemudian meninjau langsung lokasi objek guna mencocokkan batas tanah dengan data pada sertifikat hak pakai yang sah.
Peninjauan yang dilakukan pada Rabu (22/07/2026) tersebut turut dihadiri Kepala Desa Wih Pesam sebagai representasi pemerintah kampung.
Kehadiran perangkat desa diharapkan dapat memastikan kejelasan batas wilayah sekaligus mendukung kelancaran proses pengembalian tapal batas.
Melalui sinergi antara Rutan Kelas IIB Bener Meriah, BPN Kabupaten Bener Meriah, dan pemerintah kampung, proses penataan aset diharapkan berlangsung tertib, transparan, serta akuntabel.
Upaya tersebut juga menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara sekaligus mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.(BI09)













