Kualasimpang. RU – Komisi I DPRK Aceh Tamiang menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Semadam yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/07/2026).
Penundaan dilakukan karena Direktur Utama PT Semadam, Rusli Ranie, tidak hadir, sementara perwakilan perusahaan yang datang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
RDP tersebut membahas percepatan pelepasan lahan seluas tiga hektare untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir di Kecamatan Kejuruan Muda.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, mengatakan kehadiran pimpinan tertinggi perusahaan diperlukan agar keputusan yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengerti alasan berhalangan hadir karena kondisi kesehatan Dirut, namun menyangkut kepentingan ribuan warga yang butuh tempat tinggal, keputusan hanya bisa diambil oleh pihak yang berwenang penuh. Maka hari ini kami putuskan menunda rapat ini,” tegas Desi.
Politisi PAN itu meminta PT Semadam menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut dia, jika perusahaan tidak bersedia melepas lahan untuk pembangunan huntap, Komisi I akan merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tamiang agar melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam.
“Jika PT Semadam tidak melepas lahan 3 hektare untuk pembangunan huntap bagi korban banjir di Kecamatan Kejuruan Muda, pihaknya merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk mengukur ulang HGU perusahaan tersebut dan tidak mengeluarkan rekomendasi pengurusan baru HGU PT Semadam, mengingat HGU PT Semadam Nomor 82 dan HGU PT Semadam Nomor 102 sudah berakhir pada tahun 2020 dan 2021,” ujar Desi.
Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi Gerindra, M. Luthfi Hidayat, juga meminta manajemen PT Semadam tidak mendikte pembahasan mengenai lokasi pembangunan huntap.
“Saya berharap, di rapat selanjutnya, tidak ada lagi peta-peta terkait rencana lokasi huntap yang dibawa oleh manajemen Semadam yang menggambarkan lahan-lahan HGU milik perusahaan lain. Karena berdasarkan laporan yang kami terima dari pihak eksekutif, perusahaan lain di Aceh Tamiang juga melepaskan sebagian lahan HGUnya untuk korban banjir. Malah perusahaan yang belum clear terkait pelepasan lahan huntap, cuma tinggal PT Semadam,” ungkap Luthfi.
Ia berharap pertemuan berikutnya dapat menghasilkan keputusan yang jelas karena hanya PT Semadam yang belum menuntaskan proses pelepasan lahan untuk pembangunan huntap.
Sementara itu, perwakilan PT Semadam, Mahmud Toba, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Direktur Utama Rusli Ranie yang sedang sakit.
Ia menjelaskan, manajer perusahaan juga sedang bertugas di luar daerah sehingga pihaknya hanya ditugaskan memberikan penjelasan tanpa kewenangan mengambil keputusan yang mengikat.
Dalam pertemuan singkat tersebut, PT Semadam menyampaikan rencana pemasangan patok batas lahan yang akan dilepas untuk pembangunan huntap di Sekumur, Kecamatan Sekerak.
Namun, Komisi I menegaskan pembahasan teknis dan kesepakatan pelepasan lahan baru akan dilakukan setelah direktur utama atau pejabat yang berwenang hadir.
RDP yang dibuka Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, itu akhirnya ditutup dan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.(S04)













