Subulussalam. RU – Anggota DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto Ujung, mendesak Pemerintah Kota Subulussalam segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun plasma PT Laot Bangko.
Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup sebatas aspek administratif, tetapi harus menelusuri seluruh riwayat pengelolaan lahan sejak sebelum terbitnya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Desakan tersebut mengacu pada Berita Acara Rapat Koordinasi Pembangunan Kebun Plasma PT Laot Bangko yang digelar di Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Subulussalam pada 3 November 2025.
Rapat itu dipimpin Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir.
Ardhi mengaku menghadiri rapat tersebut dan mempertanyakan belum adanya tindak lanjut atas sejumlah kesepakatan yang telah dibuat.
“Saya diundang dan hadir pada rapat tersebut. Kenapa berhenti? Kenapa tidak ditindaklanjuti. Ini permainan nakal sebuah perusahaan. Ini harus diusut,” ungkap politisi Partai Aceh itu, Selasa (21/07/2026).
Salah satu poin kesepakatan rapat mewajibkan manajemen PT Laot Bangko menyampaikan laporan hasil pengelolaan calon kebun plasma setiap triwulan kepada GTRA dan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (Distanbunkan) Kota Subulussalam.
Dalam berita acara itu juga disebutkan bahwa apabila ditemukan dugaan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Hingga saat ini kami pantau belum ada tindaklanjutnya,” kata Ardhi Yanto.
Politisi yang akrab disapa Toto itu menilai audit harus diperluas untuk mengungkap seluruh aktivitas pengelolaan kebun plasma.
Pasalnya, terdapat dugaan lahan yang kini ditetapkan sebagai kebun plasma telah lebih dahulu ditanami dan dipanen perusahaan sebelum perpanjangan HGU diterbitkan pada 23 Februari 2021.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari hasil pengelolaan lahan yang kini menjadi objek kebun plasma selama beberapa tahun.
“Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata. Audit harus mampu menghitung seluruh hasil produksi, pendapatan, serta potensi kerugian negara maupun hak masyarakat atas kebun plasma tersebut,” ujar Toto.
Ia juga menyoroti peluncuran resmi program kebun plasma yang baru dilakukan pada 21 April 2026.
Sementara itu, terdapat dugaan areal tersebut telah lebih dahulu menghasilkan sebelum program plasma dijalankan.
Berdasarkan data yang disampaikan, kebun plasma mencakup sekitar 488 persil. Karena itu, DPRK meminta audit dilakukan secara menyeluruh, mulai dari riwayat pengelolaan lahan, hasil panen, hingga aliran pendapatan yang diperoleh perusahaan selama periode tersebut.
DPRK juga mendesak Pemerintah Kota Subulussalam melalui GTRA dan dinas terkait segera menindaklanjuti hasil rapat yang telah disepakati.
Audit tersebut diharapkan berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel, serta menjadi dasar bagi aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran maupun kerugian negara dalam pengelolaan kebun plasma PT Laot Bangko.(MB07)













