Polisi Tangkap Tiga Tersangka Peredaran Ganja di Aceh Selatan

bb ganja
Barang bukti ganja siap edar yang diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan. [Foto: Polres/Rahasiaumum.com]

Tapaktuan. RU – Personel Polres Aceh Selatan menangkap tiga tersangka peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan barang bukti 110 batang ganja di kawasan Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AH (34) pada Rabu, 15 Juli 2026, di Jalan Pegunungan Gunung Kapur–Trumon, Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan.

Dari tangan AH, petugas menyita 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto 230 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan terhadap AH mengarahkan penyidik kepada seorang perempuan berinisial M (48) yang berdomisili di Kecamatan Kluet Timur.

Polisi pun mengamankan M di Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur. “Dari tersangka, petugas menyita lima bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 90 gram serta tiga bungkus biji ganja seberat sekitar 1.000 gram,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadliansyah, Senin (20/07/2026).

Tersangka M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Y (54), sehingga petugas pun bergerak cepat untuk menangkap Y.

Berdasarkan keterangan Y, polisi bersama perangkat desa menuju kawasan Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan, yang merupakan lokasi penanaman ganja tersebut.

Di lokasi itu petugas ditemukan 110 batang tanaman ganja yang sebagian besar telah dipangkas untuk diambil daunnya sebelum diedarkan.

Selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan satu buah gunting besar yang diduga digunakan untuk memanen tanaman tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...