Kualasimpang. RU – Dukungan terhadap usulan penyelesaian status tanah Blang Padang melalui mekanisme isbat wakaf terus bermunculan.
Kali ini, dukungan disampaikan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Aceh Tamiang sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas aset yang memiliki nilai sejarah tersebut.
Ketua BKPRMI Aceh Tamiang Asra, S.H., CPM., CML, mengatakan mekanisme isbat wakaf yang diusulkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Menurut Asra, melalui proses hukum tersebut, berbagai bukti sejarah, dokumen, serta keterangan ahli dapat diperiksa dan dinilai secara objektif oleh lembaga peradilan yang berwenang.
BKPRMI Aceh Tamiang berpandangan, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aset umat harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati nilai sejarah, kepentingan masyarakat, serta prinsip keadilan.
“Kami mendukung penyelesaian melalui mekanisme isbat wakaf sebagaimana diusulkan oleh Bapak Yusril Ihza Mahendra. Dengan demikian, persoalan ini dapat memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asra, Jumat (17/07/2026).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang akan berjalan, menjaga persatuan, serta menghindari penyebaran informasi yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan status tanah Blang Padang sekaligus menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(S04)













