Blangpidie. RU – Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Aceh, Bea Cukai Meulaboh, serta Satpol PP Aceh menyita 70.000 batang rokok ilegal dari sejumlah kios di wilayah Abdya, Rabu (15/07/2026).
Penyitaan dilakukan dalam operasi penertiban peredaran rokok ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Kepala Satpol PP Abdya, Hamdi, mengatakan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan di sejumlah kios saat razia berlangsung.
“Dalam operasi ini, kita menyita 70 ribu batang rokok ilegal di sejumlah kios di Kabupaten Abdya,” kata Hamdi.
Ia menjelaskan seluruh barang bukti akan dimusnahkan secara massal bersama hasil penindakan terhadap barang ilegal lainnya.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran produk tanpa izin.
Menurut Hamdi, operasi tersebut bertujuan menegakkan ketentuan yang berlaku sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang merugikan kesehatan dan penerimaan negara.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal dan segera beralih kepada produk yang memiliki izin resmi dan cukai sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hamdi menegaskan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan disertai tindakan hukum lanjutan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan stakeholder terkait lainnya untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di wilayah Abdya,” ucap Hamdi.(T08)













