Satpol PP dan WH Aceh Besar Bersama Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama petugas Bea Cukai Banda Aceh, memeriksa salah satu kedai saat penertiban rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat, 18 Juli 2025. [Foto Dok. rahasiaumum.com/TH05].

Jantho. RU – Bersama tim Bea Cukai Banda Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan penertiban dalam rangka pemberantasan cukai ilegal di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (18/07/2025).

Penertiban tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta menindaklanjuti Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Qanun Aceh Besar No. 5 Tahun 2019, dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menyampaikan, operasi tersebut bertujuan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kegiatan ini adalah upaya nyata kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Besar, sekaligus memberi edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai,” ujar Muhajir.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memeriksa sejumlah toko retail, menyita barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai palsu, serta menempelkan stiker edukatif berisi ancaman pidana sesuai Pasal 54 UU Cukai kepada para pelaku usaha.

“Kami temukan sebanyak 140 batang rokok ilegal di wilayah Kuta Baro dan Blang Bintang pada 18 Juli 2025, serta sebelumnya 4.360 batang di Kecamatan Darul Imarah pada 17 Juli 2025. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7.726.000,” ungkap Jefri Adriansyah SE, Pemeriksa Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan, termasuk perwira Satpol PP dan WH, empat anggota lapangan, dua petugas PTI, serta satu petugas media dokumentasi. Selain penyitaan, langkah edukatif dan penegakan hukum juga dilakukan di lapangan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan sanksi hukum yang mengintai.

“Kami tidak hanya menyita, tetapi juga menyampaikan informasi dan menempelkan stiker berisi pasal pidana yang mengancam para pelanggar aturan cukai, agar menjadi efek jera dan pencegahan dini,” jelas Marzuki SP MSi, Kabid Linmas Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya dalam menjaga ketertiban serta menindak pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

“Terkait rokok illegal ini kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penertiban,” pungkasnya.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...