Tapaktuan. RU – Dua terdakwa yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan,pada Selasa, 14 Juli 2026, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dan Polres dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, mengatakan kedua terdakwa diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Air Berudang setelah dilakukan pencarian intensif selama sekitar 11 jam.
“Tim gabungan berhasil mengamankan kembali kedua tahanan tersebut tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” kata Roland, Rabu (15/07/2026).
Upaya pelarian dua tahanan itu bermula sekitar pukul 12.00 WIB saat persidangan dua perkara pidana umum hendak digelar di PN Tapaktuan.
Ketika itu, petugas pengamanan dari Polres Aceh Selatan mendengar suara mencurigakan dari dalam ruang tahanan.
Petugas kemudian memanggil personel pengawal tahanan dari Kejari Aceh Selatan untuk melakukan pemeriksaan.
Saat itu terdapat lima tahanan yang sedang menunggu giliran menjalani sidang. Dua di antaranya, yakni Bagas Restu Ananda bin Azirwan dan Supardi bin Syarifuddin, meminta izin menggunakan toilet yang berada di dalam ruang tahanan.
Namun, setelah sekitar 10 menit keduanya tidak kunjung keluar, petugas melakukan pengecekan. Hasilnya, kedua terdakwa sudah tidak berada di dalam kamar mandi. Di lokasi hanya ditemukan sandal milik keduanya.
Bagas Restu Ananda merupakan terdakwa perkara dugaan kejahatan asusila terhadap anak yang didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara Supardi bin Syarifuddin merupakan terdakwa kasus pencurian yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menerima laporan pelarian tersebut, tim gabungan dari Kejari Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan langsung bergerak melakukan pencarian dengan membagi personel ke sejumlah titik.
Penyisiran dilakukan di kawasan gunung dan perbukitan Lhok Keutapang, Tapaktuan hingga permukiman warga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan, kedua terdakwa keluar dari kawasan hutan menjelang waktu magrib dan menuju sebuah rumah milik warga bernama Muazam di kawasan Air Berudang.
Di lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan dan selanjutnya membawa kembali kedua terdakwa ke tahanan di lapas Tapak Tuan untuk menjalani proses hukum.(TH05)













