Sinabang. RU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S, yang menjabat Keuchik Sigulai periode 2019ā2025, dan DS yang merupakan PNS Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026 setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, Rabu (15/07/2026).
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan pagu anggaran mencapai Rp39,956 miliar untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan tanah, khususnya di sekitar lokasi rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.
Pada awalnya, data menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa.
“Namun dalam proses pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status satu bidang Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan,” ungkapnya.
Perubahan data tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan untuk satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak memiliki hak atas ganti kerugian tersebut.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880,” ungkapnya.
Dari jumlah kerugian tersebut, sekitar Rp1.259.110.000 telah digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503 diterima oleh 32 pihak perseorangan.
Hingga saat ini, penyidik mencatat telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S dan DS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Juli 2026 hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh,” tegasnya.(TH05)













