Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Nagan

Pupuk Subsidi
Ilustrasi - Dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Sukamakmue. RU – Polres Nagan Raya menetapkan seorang tersangka setelah menangkap tiga warga dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal di Nagan Raya, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ada tiga orang yang telah diamankan, yakni masing-masing berinisial IA (26), ZW (27) dan MA (28). Ketiganya adalah warga Darul Makmur, Nagan Raya.

“Hanya IA yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sementara untuk ZW dan MA saat ini masih berstatus sebagai saksi,” katanya dikutip Sabtu (11/07/2026).

Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Penyidik Tipidter Polres Nagan Raya, perbuatan IA dinyatakan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Pupuk Bersubsidi, bahkan mereka juga mengangkut BBM subsidi jenis Biosolar.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil truk tanpa nomor polisi, 56 karung pupuk subsidi jenis urea, 24 karung pupuk subsidi jenis Phonska. Kemudian 18 jeriken kapasitas 35 liter/jeriken berisin BBM Biosolar subsidi serta 10 jeriken kosong.

AKP Muhammad Rizal menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat dini hari, 3 Juli 2026 pukul 01.30 WIB di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan pupuk dan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi.

Saat patroli, petugas menemukan satu unit mobil truk canter yang mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut, melakukan pemeriksaan hingga akhirnya mengamankan para pelaku ke Mapolres Nagan Raya.

Saat ini, penyidik Polres Nagan Raya sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Polisi juga terus mendalami asal-usul barang serta mendalami dugaan adanya jaringan distribusi ilegal ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...