Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Nagan

Pupuk Subsidi
Ilustrasi - Dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Sukamakmue. RU – Polres Nagan Raya menetapkan seorang tersangka setelah menangkap tiga warga dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal di Nagan Raya, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ada tiga orang yang telah diamankan, yakni masing-masing berinisial IA (26), ZW (27) dan MA (28). Ketiganya adalah warga Darul Makmur, Nagan Raya.

“Hanya IA yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sementara untuk ZW dan MA saat ini masih berstatus sebagai saksi,” katanya dikutip Sabtu (11/07/2026).

Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Penyidik Tipidter Polres Nagan Raya, perbuatan IA dinyatakan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Pupuk Bersubsidi, bahkan mereka juga mengangkut BBM subsidi jenis Biosolar.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil truk tanpa nomor polisi, 56 karung pupuk subsidi jenis urea, 24 karung pupuk subsidi jenis Phonska. Kemudian 18 jeriken kapasitas 35 liter/jeriken berisin BBM Biosolar subsidi serta 10 jeriken kosong.

AKP Muhammad Rizal menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat dini hari, 3 Juli 2026 pukul 01.30 WIB di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan pupuk dan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi.

Saat patroli, petugas menemukan satu unit mobil truk canter yang mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut, melakukan pemeriksaan hingga akhirnya mengamankan para pelaku ke Mapolres Nagan Raya.

Saat ini, penyidik Polres Nagan Raya sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Polisi juga terus mendalami asal-usul barang serta mendalami dugaan adanya jaringan distribusi ilegal ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...