Mantan Kadis dan Bendahara Ditahan Atas Kasus Korupsi Rp 5,5 Miliar

Corruption
Ilustrasi - Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Tengah ditahan atas kasus korupsi anggaran daerah.[Foto: Rahasiaumum.com/*]

Takengon. RU – Ditreskrimsus Polda Aceh menahan dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2022–2023, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 5,54 miliar.

Kedua tersangka masing-masing Yunasri, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Syariffudin, mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Aceh Tengah.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh selama 20 hari, terhitung mulai Jumat, 10 Juli 2026.

Kapolda Aceh melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi AKBP Supriadi mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan kedua tersangka.

Menurutnya, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dana realisasi kegiatan yang telah dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Dinas Kesehatan Aceh Tengah.

Dana yang ditarik secara tunai itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana laporan pertanggungjawaban, melainkan dialihkan untuk membiayai kegiatan di luar pos anggaran.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5.542.849.005 dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp 267.650.379.667,” kata Supriadi dikutyip Sabtu (11/07/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan mencakup dugaan penyalahgunaan sejumlah sumber anggaran, di antaranya Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), tunjangan khusus tenaga kesehatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk tahun anggaran 2022–2023.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, mengamankan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi sebidang tanah beserta bangunan di Aceh Tengah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, uang tunai sebesar Rp 100 juta, dan sejumlah dokumen.

Sebelumnya, penyidik juga menyita dua unit rumah toko milik Yunasri yang berada di Kampung Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Aset yang berdiri di atas lahan seluas 193 meter persegi itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 1 miliar dan disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari aksi protes tenaga kesehatan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sekitar dua tahun lalu. Mereka menuntut pembayaran puluhan kegiatan yang belum direalisasikan.

Hasil audit kemudian menemukan sedikitnya 47 kegiatan belum dibayarkan meski anggarannya telah dicairkan.

Temuan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan dua mantan pejabat Dinas Kesehatan Aceh Tengah sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...