Banda Aceh. RU – Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan penyelundupan emas batangan seberat 2.989 gram oleh seorang WNA China berinisial GP, melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan emas yang diduga bersumber dari sejumlah lokasi penambangan di Aceh, dan sudah diolah menjadi dua batangan emas dengan berat hampir 3 Kg.
Emas senilai Rp7,25 miliar hendak dibawa pelaku ke Malaysia melalui penerbangan internasional, namun terdeteksi petugas Bea Cukai yang melakukan pengamatan intensif terhadap pergerakan penumpang, dan informasi intelijen yang melibatkan Bea Cukai, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan PT Angkasa Pura.
Emas yang hendak diselundupkan itu terdeteksi di bandara, saat pelaku GP berupaya meloloskan batangan emas itu tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean kepada petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko mengatakan penyelundupan emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi.
“Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” kata Rahmat Priyandoko dikutip Jumat (10/07/2026).
Nilai total barang bukti emas batangan yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp7.254.395.731,33.
Angka ini dihitung berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan per tanggal 1 Juli 2026.
Dia menduga emas tersebut hasil penambangan ilegal di Aceh, namun asumsi ini harus dibuktikan pelalui pembuktian otoritas yang berwenang.
Saat ini, tersangka GP yang merupakan WNA China itu beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(TH05)













