Takengon. RU – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran Indikasi Geografis di lapangan, di antara pemalsuan label dan pengoplosan kopi gayo.
“Saat ini kami sedang mengevaluasi implementasi aturan Indikasi Geografis menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran di lapangan, termasuk maraknya praktik pemalsuan label dan pengoplosan kopi Gayo di pasaran,” katanya, Kamis (09/07/2026).
Evaluasi dilakukan terhadap Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang indikasi geografis. Regulasi ini dinilai perlu diperketat demi melindungi reputasi komoditas unggulan daerah.
Berdasarkan data lapangan Tim Kerja BSK Kemenkum Aceh, kata dia, produk seperti kopi gayo dan jeruk keprok sebenarnya telah diterima baik secara internasional.
Namun, implementasinya terganjal alur pendaftaran yang rumit serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan label resmi.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Pemerintah daerah memiliki andil besar dalam menyelamatkan produk lokal.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk regulasi yang lebih aplikatif dalam perlindungan Indikasi Geografis,” kata M Ardiningrat Hidayat.
Ia juga meminta agar hasil evaluasi lapangan ini segera dirumuskan menjadi rekomendasi resmi.
Hasil evaluasi dituangkan dalam ringkasan kebijakan komprehensif agar dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selain pemalsuan label, tim di lapangan juga menemukan praktik penerbitan surat keterangan asal (SKA) ilegal di luar wilayah asal produk.
Masalah ini diperparah oleh lambatnya proses verifikasi dari pusat dan belum optimalnya peran kelompok masyarakat pelindung Indikasi Geografis.
Untuk mengatasi kebocoran pasar tersebut, Kemenkum Aceh mendorong pembentukan tim pengawasan lintas sektor dan investigasi bersama aparat penegak hukum.
“Penguatan data distribusi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci utama menjaga nilai ekonomi enam produk Indikasi Geografis yang kini terdaftar di Aceh,” kata M Ardiningrat Hidayat.(TH05)













