Subulussalam. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025, menemukan adanya belanja BBM fiktif Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Pertanahan, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Subulussalam.
Seperti belanja BBM yang dipertanggungjawabkan Sekretariat Daerah (Setdakab) sebesar Rp61.346.000 untuk periode Januari hingga Juni 2025, diduga fiktif. Sebab SPBU Hj Habibatussania yang mengeluarkan nota pengisian BBM tersebut diketahui tidak beroperasi akibat kebakaran sejak 10 Oktober 2024 hingga 21 Juli 2025, dan baru kembali melayani masyarakat pada 22 Juli 2025.
BPK juga melakukan konfirmasi terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada sekretariat daerah dan Dishub kepada SPBU lainnya.
Hasilnya, SPBU dimaksud menyatakan nota pengisian BBM yang dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat Daerah senilai Rp72.918.000 dan Dishub sebesar Rp5.601.000, dengan total Rp78.519.000, merupakan nota yang tidak sah.
Tanda tangan operator yang tercantum dalam nota tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan asli petugas SPBU.
“Persoalan serupa sudah pernah ditemukan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2024. Saat itu BPK merekomendasikan agar wali kota memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan memastikan PPTK dan bendahara pengeluaran mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai ketentuan. Namun hingga pemeriksaan tahun 2025 berakhir, rekomendasi tersebut dinyatakan belum selesai ditindaklanjuti,” demikian tertulis dalam LHP BPK tersebut.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Subulussalam untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pertanahan, dan Kepala Dishub meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja BBM, menginstruksikan PPTK dan bendahara agar memperketat pengujian serta verifikasi bukti belanja, dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp149.725.000 ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan.(TH05)













