Tapaktuan. RU – Warga di kecamatan Meukek menyebutkan aktivitas eksplorasi bijih besi mulai dilakukan perusahaan PT Kinston Abadi Energy di delapan gampong di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.
Aktivitas ini dipertanyakan warga, karena tidak ada musyawarah di tingkat gampong yang merekomendasikan izin kepada perusahaan tersebut untuk melakukan kegiatan eksplorasi tambang.
Delapan gampong yang menjadi lokasi eksplorasi meliputi Alue Meutuah, Lhok Aman, Ladang Baro, Labuhan Tarok, Ie Buboh, Tanjung Harapan, Blang Tengoh, dan Ie Dingen. Total luas wilayah yang tercantum dalam izin eksplorasi mencapai sekitar 596 hektare.
Warga melaporkan, saat ini perusahaan telah menurunkan sejumlah alat berat, termasuk excavator dan perangkat pengeboran, dengan sejumlah tenaga teknis termasuk tenaga kerja asing asal China.
Di Gampong Ie Buboh, aktivitas pengeboran disebut telah mencapai kedalaman lebih dari 80 meter sebagai bagian dari proses eksplorasi untuk mengetahui kandungan mineral di bawah permukaan tanah.
Sementara, aksi penolakan pun muncul dari warga yang mempertanyakan bagaimana izin ekplorasi ini terbit, sementara warga tidak pernah diajak bermusyawarah, dan pemerintah juga tidak melakukan sosialisasi dampak sosial dan lingkungan selama tahapan eksplorasi berlangsung.
Di lapangan, pihak perusahaan berpegang pada surat izin yang diterbitkan Pemerintah Aceh melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/DPMPTSP/1197/IUP-EKS./2025.(TH05)













