Berita  

KLH Tangguhkan Proper untuk Lima Perusahaan di Aceh

Proper
Tropy penghargaan PROPER yang biasanya diberikan Pemerintah kepada perusahaan yang bersinergi dengan instrumen lingkungan hidup. (Foto: KLH/net)

Banda Aceh. RU – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menangguhkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) terhadap lima perusahaan di Aceh.

Lima perusahaan tersebut ada yang bergerak di sektor Migas EP, sektor perkebunan sawit dan ada yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024, yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq.

“Dari 164 perusahaan yang masuk peringkat ditangguhkan, lima  di antaranya berasal dari Provinsi Aceh, yakni PT Pema Global Energi (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Pertamina Hulu Energi NSO (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Kalista Alam Estate (Nagan Raya) yang bergerak di sektor perkebunan sawit, PT Perta Arun Gas (Lhokseumawe) yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian, serta PT Perkebunan Lembah Bhakti 2 (Aceh Singkil) yang bergerak di sektor perkebunan sawit.” Demikian bunyi lampiran VI SK Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan yang masuk peringkat proper ditangguhkan artinya penilaian terhadap perusahaan tersebut dihentikan sementara.

Penghentian itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu perusahaan sedang dalam proses investigasi dan ada perubahan signifikan dalam operasional perusahaan, atau perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk penilaian atau disebabkan oleh faktor lainnya.

Adapun proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Proper berupa penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun dari hasil penilaian KLH pada 18 Febuari 2025, 22 perusahaan di Aceh mendapat proper merah.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...