YS dan ND Tersangka Dugaan Khalwat Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat kepada JPU Kejari Banda Aceh. Kamis 25 Juni 2026 [Dok. Kejari Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat yang melibatkan pasangan non-muhrim hasil razia Syariat Islam di sebuah hotel kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh.

Dua tersangka berinisial YS (43) dan ND (41) diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh pada Kamis (25/06/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH, MH, mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2026.

“Setelah proses Tahap II, perkara akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk proses penuntutan,” kata Muhammad Kadafi.

Perkara tersebut berawal dari patroli pengawasan dan penegakan Syariat Islam yang dilakukan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Minggu, 24 Mei 2026 yang lalu.

Saat memeriksa Hotel Ayani di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, petugas mendatangi kamar nomor 708 yang ditempati YS dan ND.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya berada di dalam kamar tanpa pihak lain serta tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah.

Petugas juga menemukan celana dalam dalam kondisi basah di kamar mandi.

Berdasarkan keterangan penyidik, kedua tersangka mengakui bukan pasangan suami istri dan secara sadar melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman serta berpelukan di atas tempat tidur hotel.

Mereka kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, YS dan ND terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda setara paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukumnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha penginapan agar mematuhi ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.(R015)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...