Meulaboh. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan banyak persoalan dalam pengelolaan pajak daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, khususnya terkait pajak mineral di wilayah tersebut.
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh itu tertuang dalam surat nomor 22.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025,
Dalam laporannya, BPK menemukan masalah pada pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dimana, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2025, Pemkab Aceh Barat menganggarkan pendapatan pajak MBLB sebesar Rp 411 juta dengan realisasi Rp 349 juta atau 84,85 persen.
Namun, realisasi tersebut bukan berasal dari pemungutan pajak di lokasi penambangan atau mulut tambang.
Pajak yang diterima justru berasal dari pelaporan dan penyetoran mandiri wajib pajak atas paket pekerjaan konstruksi di tingkat gampong yang memanfaatkan material MBLB.
Sementara, pihak Pemkab Aceh Barat menyebut, pemungutan pajak di lokasi pengambilan material belum dapat dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia serta belum tersedianya regulasi yang memadai untuk mendukung mekanisme pemungutan pajak di mulut tambang.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2024, dan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2025.
“Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum tergali secara optimal,” demikian pernyataan pejabat BPK Aceh, dalam surat tersebut.(TH05)













