Jantho. RU – Sebanyak 47 pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu.
Kegiatan itu digelar Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rabu (24/06/2026).
Diharapkan menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam membantu pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan yang sah serta dokumen kependudukan lengkap.
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memeriksa dan menetapkan keabsahan perkawinan para pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan itu menjadi dasar penerbitan buku nikah dan berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Setelah putusan berkekuatan hukum, KUA Kecamatan Pulo Aceh langsung menerbitkan serta menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang perkawinannya telah disahkan.
Selanjutnya, Disdukcapil Aceh Besar memperbarui data administrasi kependudukan dan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen lain yang diperlukan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, S.H.I., M.H., mengatakan layanan tersebut merupakan upaya mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
“Itsbat nikah terpadu ini bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan serta memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan,” katanya.
Menurut dia, kolaborasi antara Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Disdukcapil Aceh Besar turut membantu warga memperoleh dokumen legal yang menjadi dasar berbagai pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, S.Sos., M.AP., menegaskan dukungannya terhadap program pelayanan terpadu guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan.
“Artinya kita terus mendukung program pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Warga yang menerima layanan menyambut positif kegiatan tersebut karena mempermudah pengurusan legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten.
Melalui program itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho, KUA Kecamatan Pulo Aceh, dan Disdukcapil Aceh Besar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan serta tertib administrasi kependudukan semakin meningkat demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.(IA03)













